ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi
500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN
FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN
untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya
saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian
dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA
melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan
kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)
1.
Apa yang dimaksud dengan AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN
dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema
CEPT-AFTA.
2.
Apa tujuan pembentukan AFTA ?
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi
negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia,
untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
3.
Kapan AFTA diberlakukan secara penuh
?
AFTA diberlakukan secara penuh
untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap
produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut
diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb
:
4.
Apa yang dimaksud dengan skema CEPT
?
Common Effective Preferential
Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan
hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.
5.
Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema
CEPT-AFTA ?
Semua produk manufaktur, termasuk
barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak
termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk
pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).
6.
Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif
dihapuskan ?
Pembatasan kwantitatif dihapuskan
segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan
non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati
konsensi CEPT.
7.
Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?
ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :
·
Inclusion List
(IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :
1)
jadwal
penurunan tarif
2)
Tidak ada
pembatasan kwantitatif
3)
Hambatan
non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·
General
Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT
oleh suatu negara karena dianggap
penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat,
kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai
barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General
Exceptions dalam perjanjian
CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs
and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi,
narkotik, dsb.
·
Temporary
Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang
dikecucalikan sementara untuk
dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur
harus dimasukkan
kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL
tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya.
Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang
tercakup dalam ketentuan
General Exceptions.
·
Sensitive
List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan
(Unprocessed Agricultural Products = UAP ).
1)
Produk-produk
pertanian bukan olahan adalah bahan
2)
Produk-produk
yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.
Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT
dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb:
Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih,
cengkeh
8.
Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan
produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?
Hal ini
dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk
manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.
Keterangan
mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The
Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.
9.
Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List
dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?
Tidak
dapat. Namun demikian, pasal 6
mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa
negara-negara anggota dapat menunda sementara
preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor
menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.
10. Kapan
produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?
Sejumlah kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL.
Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT
selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif
akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative
restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun
2010.
11. Apa
syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?
a)
Produk yang
bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir
maupun importir.
b)
Produk
tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA
(AFTA Council);
c)
Produk
tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
1.
Apa yang
dimaksud dengan suatu produk mempunyai kandungan lokal ASEAN 40%?
Suatu produk dianggap
berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan
bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.
2.
Bagaimanakah rumus perhitungan kandungan lokal
ASEAN 40% ?
|
Valune of Imported |
+ Valune
of |
|
|
Parts or produce |
Produce |
|
|
Non-ASEAN Materials |
Undetermined |
x100% is less |
|
FOB price |
or equal than 60% |
|
3.
Apa yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) ?
Rules
of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk
menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam
perdagangan internasional.
4.
Siapa yang menerbitkkan.
SKA diterbitkan oleh kantor Dinas Perindag kota/kabupaten.
5.
Jenis SKA yang mana yang harus diterbitkan untuk
setiap pengiriman barang dengan fasilitas CEPT-AFTA ?
Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin = CO) Form D, untuk setiapkalipengiriman barang.
6.
Bagaimana cara perusahaan
memperoleh SKA Form D untuk mengekspor produk CEPT?
Eksportir harus
mengajukan permohonan kepada Instansi berwenang (Kantor Dinas Perindag Kota/
Kabupaten), untuk setiap kali melaksanakan ekspor, Instansi berwenang akan melakukan vertifikasi terhadap pemenuhan persyaratan
ketentuan asal barang.
7.
Apa yang tercakup dalam perjanjian CEPT-AFTA selain
penurunan tarif ?
Penghapusan
hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan
non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai
tukar terhgadap produk-produk CEPT.
8.
Bagaimana aturan kelembagaan CEPT-AFTA ?
Menteri-Menteri
Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk
Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Dewan
AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap
inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.
9.
Adakah aturan pengamanan (Safeguard Measures) dalam
CEPT-AFTA ?
Ada, hal ini diatur dalam
pasal 6 dari Perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT
mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu menigkat sampai pada suatu
tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang
memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian
konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan
tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and
Trade (GATT).
Negara anggota yang
mengambil tindakan darurat tersebut diatas, harus menotifikasi segera kepada
Dewan AFTA melalui ASEAN Secretariat, dan tindakan tersebut perlu
dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.
10. Apakah
CEPT-AFTA konsisten dengan prinsip-prinsip GATT ?
CEPT-AFTA
konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar
(outward-looking). Skema CEPT
merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang
secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif
terhadap ekonomi diluar ASEAN.
11. Informasi
apa yang tercakup dalam Daftar produk CEPT ?
Informasi yang terdapat
dalam Daftar Produk CEPT meliputi ;
a)
Uraian produk
berdasarkan Harmonized System
b)
Daftar
produk-produk dalam IL, TEL, GE dan Produk-produk yang digolongkan dalam produk
pertanian bukan olahan,
c)
Jadwal
penurunan tarif
12. Berapa jumlah
produk Indonesia yang tercakup dalam IL, TEL, GE, SL ?
Dalam paket CEPT tahun
2002, terdapat 7,206 produk dalam IL, tidak ada produk dalam TEL, 68 praduk
dalam GE, dan 11 produk dalam SL (4 pos tarif produk beras dan 7 pos tarif
produk gula).
13. Bagaimana
perlakuan masing-masing negara anggota terhadap produk-produk pertanian?
Produk-produk
yang dianggap sensitive dapat dikeluarkan dari CEPT-AFTA.
14. Apa yang
dimaksud dengan produk pertanian sensitif ?
Produk-produk pertanian
sensitif adalah produk-produk yang tercakup dalam daftar Protocol on The
Special Arrangement For Sensitive and Highly Sensitive
Product. Pemasukan produk sensitif kedalam CEPT waktunya lebih lama, yaitu : untuk
15. Dapatkan
produk-produk pertanian dalam TEL dan SL menikmati konsesi tarif CEPT-AFTA ?
Produk-produk
dalam TEL tidak dapat menikmati preferensi tarif, karena hanya dalam IL saja
yang berhak menikmati. Produk-produk dalam SL dapat menikmati konsesi, tetapi harus
memenuhi ketentuan CEPT mengenai pertukaran konsesi.
16. Apa yang
dimaksud dengan konsesi tarif CEPT-AFTA ?
Konsesi yang diberikan,
berupa tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah dari
tarif bea masuk umum (MFN), yang akan diperoleh oleh eksportir apabila
mengekspor suatu produk dari suatu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
17. Peraturan
apa yang mengatur skema CEPT-AFTA ?
Peraturan-peraturan
dasarnya meliputi : 1) Revised Agreement on the Common Effective Preferential
Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA); 2) Daftar produk
CEPT dan jadwal penurunan tarif; 3) Surat keputusan Menteri Keuangan tentang
penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.
18. Apakah
konsesi tarif CEPT mencakup semua pajak-pajak impor ?
Tidak.pajak-pajak
tambahan seperti bea masuk tambahan (surcharges) ,
pajak pertambahan nilai (value added taxes) dan bea masuk barang mewah (luxury
taxes) tidak mendapatkan konsesi CEPT-AFTA. Semua ini adalah
pajak-pajak dalam negeri yang tidak bersifat dikriminasi.
19. Apakah
ASEAN PTA masih berlaku setelah adanya CEPT-AFTA ?
Tidak
berlaku lagi. Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir hanya menggunankan aturan
CEPT-AFTA.
20. Bagaimana
caranya memasukkan produk pertanian bukan olahan ke dalam CEPT?.
Produk
pertanian bukan olahan (UAP) di bagi menjadi tiga, yaitu yang segera di
turunkan (Imediatte Inclusion), di keluarkan sementara (Temporary Exclusion)
dan Sensitif (Sensitive).
21. Apakah
komitmen negara-negara ASEAN dalam CEPT-AFTA bersifat mengikat secara hukum?
Ya,
komitmen tesebut bersifat mengikat secara hukum. Perjanjian CEPT telah di
ratifikasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu
, penurunan tarif di berlakukan secara resmi . Negara-negara hukum secara
hukum terikat untuk memenuhi komitmen mereka sesuai dengan Perjanjian CEPT.
22. Apabila
eksporter terlibat dalam sengketa dagang , apa yang
dapat dilakukan?.
Ekportir dapat mengajukan
kasusnya kepada National AFTA Unit di negaranya (untuk
23. Apakah
AFTA 2002 mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya
arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN?
Tidak , CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus
perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan
kesepakatan yang di sebut
ASEAN Framework Agreement
on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun
2020.
24. Bagaimanakah
perkembangan terakhir AFTA ?.
Dalam KTT Informal ASEAN
III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan
semua bea masuk pada tahun 2010 untuk
negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati
pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.
25. Siapa
focal point mengenai AFTA di Indonesia ?
Direktorat Jenderal
Kerjasama Industri dan Perdagangan International
Departemen Perindustrian
dan Perdagangan
Jln.M.I.Ridwan Rais no.5,
Jakarta Pusat
Tlp. 62-21-3440408
Fax.62-21-3858185.